Dasar dan Tupoksi
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjalankan fungsi sebagau berikut :
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
b. Pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e. Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
f. Pelaksanaan pengembangan system informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengelolaan Barang/Jasa (UKPBJ);
g. Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai tugas dan fungsinya.